PR PURWAKARTA - Masuknya tahun Pemilu dan Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas.
Netralitas itu sesuai Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ada beberapa tindakan yang tak boleh dilakukan oleh ASN menjelang pemilu.
Baca Juga: Sesuai Jadwal Tahapan, KPU Purwakarta Akan Umumkan DCT Legislatif Peserta Pemilu
Terbaru, beredar di media sosial selain menjaga netralitas ASN juga dilarang untuk pose tertentu saat berfoto.
Dalam aturan yang beredar di media sosial, ada 10 pose yang dilarang digunakan para ASN jelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Di UPTD Pemadam Kebakaran Wilayah Kecamatan Plered Purwakarta Kini Tersedia Pojok Baca
Hal ini dikarenakan pose-pose tersebut dianggap menggambarkan tidak netral.
Aturan terbaru ini beredar dalam unggahan akun X/Twitter @PolJokesID pada 1 November 2023. Terlihat sebuah selebaran menunjukkan sejumlah pose yang dilarang untuk ASN gunakan jelang Pemilu 2024.