PURWAKARTA TALK - Mantan Juru Bicara Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menjadi kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Febry Diansyah akan dampingi kliennya Putri Chandrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri hari ini.
"Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” ujar mantan jubir KPK, dikutip Purwakarta Talk dari dari laman PMJ News, pada Jumat 30, September 2022.
Baca Juga: Polres Jaksel Dalami Kasus Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora yang Dilakukan Rizky Billar
Dia mengatakan Putri Chandrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akan memenuhi semua proses hukum dan menjalani pemeriksaan serta wajib lapor.
"Komitmen tim dan Ibu Putri sama yakni penuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," katanya.
Ia menegaskan mengenai kelanjutkan berkas perkara tersangka Putri Chandrawathi dinyatakan P21.
Karena itu, sambung dia, maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya yakni Putri Chandrawathi.