PURWAKARTA TALK - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan berkas perkara Putri Chandrawathi belum lengkap.
Dalam waktu dekat berkas perkara Putri Chandrawathi akan dikembalikan kepada penyidik Polri agar di lengkapi
Bahwa Berkas tersebut berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya dikutip dari pmjnews pada Kami 1 September 2022.
Baca Juga: Deretan Film Horor Indonesia per September 2022, Mumun Kembali Menghantui Generasi 2000an
"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," ujar Ketut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejagung itu berkas perkara Putri Chandrawathi nantinya akan dikembalikan kepada penyidik Polri dalam tujuh hari.
Setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.
Baca Juga: Menang Tipis, Manchester United Amankan Posisi, Maguire Dimana?