Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

- 19 September 2022, 16:16 WIB
Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo / Polri TV
Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo / Polri TV /Uma Farhan/Subangtalk


PURWAKARTA TALK - Tersangka Ferdy Sambo otak dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir J resmi di pecat dari Anggota Kepolisian. 

Hal ini diputuskan oleh Komisi Sidang Komisi Kode Etik Polri banding dan menolak pengajuan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, atau PTDH terhadap tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan di To Pejagan Pemalang, Diduga dari Asap Pembakaran Rumput

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri, banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan keputusan atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

“Satu menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Pol Agung sebagaimana dikutip Purwakarta Talk dari tayangan Channel YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Viral Pinkan Mambo Disambut Meriah Penonton Bawakan Lagu Kekasih yang Tak Dianggap, Ini Liriknya

Jenderal Bintang Tiga itu menegaskan hal kedua dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Mengenal lebih dekat Ustad Jeje Zaenudin, Salah Satu Calon Kuat Ketua Umum PP Persis

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegas Komjen Pol Agung Budi Maryoto. 

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri banding menolak banding dari tersangka Ferdy Sambo, putusan Pembehentian Tidak Dengan Hormat tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah