Sebarkan! Polres Jaksel Terbitkan DPO Kasus Pencabulan Anak

- 27 Juli 2022, 13:01 WIB
Polres Jakse pajang pelaku kasus pencabulan anak.
Polres Jakse pajang pelaku kasus pencabulan anak. /Sumber Foto PMJ News

PURWAKARTA TALK - Pelaku tindak pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pria bernama Ali Suyatno (50), yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan DPO tersebut diterbitkan langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan melalui lama resmi PMJ News.

Pria tersebut menjadi buronan polisi setelah mencabuli bocah berusia 7 tahun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mardani Maming Masuk Daftar DPO, Polri: Siap Bantu Mencari

“Sudah diterbitkan DPO. DPO sudah terbit dari beberapa hari lalu,” ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu 27 Juli 2022.

Dari poster DPO yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan, foto pelaku terpampang foto dari buronan dan tertulis ciri-ciri serta informasi dari pelaku seperti berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi.

Baca Juga: Lirik Lagu Feby Putri Usik, Relate dengan Masalah Kehidupan yang Pernah Kita Alami

Dalam poster tersebut juga tercantum informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi nomor yang tertera di poster.

“Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat,” tulis surat DPO yang diterbitkan.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x