Pemerintah Jamin Biaya Melahirkan Ibu Hamil, Cek Syaratnya Disini

- 22 Juli 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi hamil. Berikut syarat melahirkan gratis dengan surat rekomendasi Jampersal.
Ilustrasi hamil. Berikut syarat melahirkan gratis dengan surat rekomendasi Jampersal. /Pixabay/Marncom

PURWAKARTA TALK – Presiden Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) terkait biaya persalinan ibu hamil.

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Namun jaminan tersebut diberikan bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan langsung oleh pemerintah. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga: 5 Contoh Surat Cinta MPLS 2022, Dijamin Kakak OSIS akan Terkesan

Inpres tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain itu, Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Baca Juga: Xiaomi 12 Lite 5G Resmi Dipasarkan di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi nya di sini

Adapun pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selama 2021 Bupati Purwakarta Raih 10 Prestasi, Cek Disini Daftarnya

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah