6 Fakta Terkait Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Kalian Harus Tahu

- 26 Juli 2022, 13:41 WIB
 Bangsa Indonesia bisa merenungi makna- makna penting yang terkandung dalam Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia demi menyambut HUT RI Ke 77/ kemdikbud/
Bangsa Indonesia bisa merenungi makna- makna penting yang terkandung dalam Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia demi menyambut HUT RI Ke 77/ kemdikbud/ /

PURWAKARTA TALK - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia selalu diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Dalam sejarahnya, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ditulis oleh Ir. Soekarno pada dini hari, Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di rumah Laksamana Tadashi Maeda, Jalan Meiji Dori, sekarang dikenal dengan nama Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.

Sebagai wujud nasionalisme, masyarakat sudah seharusnya mengetahui sejarah mengenai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Berikut 6 fakta terkait Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang sudah Purwakarta Talk rangkum dari laman Kemdikbud.

1. Pengertian Proklamasi Kemerdekaan
Istilah "Proklamasi" berasal dari bahasa Latin, yaitu proclamare yang memiliki arti berupa pengumuman atau pemberitahuam pada khalayak umum.

Baca Juga: Warga Mekarsari Purwakarta Menolak Pemasangan Tiang Kabel Fiber Optic

Pengumuman yang dimaksud ialah pengumuman yang berkaitan dengan hal-hal ketatanegaraan.

Sedangkan “Proklamasi Kemerdekaan” memiliki arti, yaitu pengumuman kepada seluruh rakyat akan kemerdekaan negaranya.

Pengumuman kemerdekaan tersebut bukan hanya ditujukan kepada rakyat yang merasakan kemerdekaan di bangsa tersebut, tetapi juga ditujukan kepada rakyat dan bangsa  yang ada di seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x