PURWAKARTA TALK - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia selalu diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
Dalam sejarahnya, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ditulis oleh Ir. Soekarno pada dini hari, Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di rumah Laksamana Tadashi Maeda, Jalan Meiji Dori, sekarang dikenal dengan nama Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.
Sebagai wujud nasionalisme, masyarakat sudah seharusnya mengetahui sejarah mengenai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Berikut 6 fakta terkait Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang sudah Purwakarta Talk rangkum dari laman Kemdikbud.
1. Pengertian Proklamasi Kemerdekaan
Istilah "Proklamasi" berasal dari bahasa Latin, yaitu proclamare yang memiliki arti berupa pengumuman atau pemberitahuam pada khalayak umum.
Baca Juga: Warga Mekarsari Purwakarta Menolak Pemasangan Tiang Kabel Fiber Optic
Pengumuman yang dimaksud ialah pengumuman yang berkaitan dengan hal-hal ketatanegaraan.
Sedangkan “Proklamasi Kemerdekaan” memiliki arti, yaitu pengumuman kepada seluruh rakyat akan kemerdekaan negaranya.
Pengumuman kemerdekaan tersebut bukan hanya ditujukan kepada rakyat yang merasakan kemerdekaan di bangsa tersebut, tetapi juga ditujukan kepada rakyat dan bangsa yang ada di seluruh dunia.