Tak Jadi Diblokir, WhatsApp dan Google Akhirnya Daftar PSE

- 20 Juli 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi aplikasi WhatsApp. /Pixabay
Ilustrasi aplikasi WhatsApp. /Pixabay /

PURWAKARTA TALK - WhatsApp dan Google resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.

Hal tersebut diketahui setelah pantauan Purwakarta Talk dari situs pse.kominfo.go.id pada Rabu, 20 Juli 2022 terdapat Nama WhatsApp dan Google.

Setelah terdaftar sebagai PSE maka kemungkinan WhatsApp dan Google untuk diblokir oleh Kominfo tidak akan terjadi.

 Baca Juga: Cara Download Lagu Sekali Seumur Hidup Milik Lesti Kejora Menggunakan Clip Converter

Karena WhatsApp dan Google sudah mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kominfo.

Kebijakan tersebut menuntut semua perusahaan teknologi agar aplikasinya didaftarkan sebagai PSE sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Dikutip dari situs PSE Kominfo, kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan menteri Kominfo nomer 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik.

 Baca Juga: Kominfo Ungkap Data PSE yang Telah Terdaftar, Ada MiChat Hingga Google

Data aplikasi WhatsApp yang terdaftar di PSE termasuk sebagai PSE domestik, padahal yang kita ketahui bahwa WhatsApp merupakan aplikasi global.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x