Dalam Semalam, Polres Indramayu Bekuk Dua Pengedar Sabu 

- 19 Juli 2022, 10:14 WIB
Ilutrasi Penangkapan Pengedar Narkoba jenis sabu
Ilutrasi Penangkapan Pengedar Narkoba jenis sabu /Pixabay

 

PURWAKARTA TALK - Dua pria terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pria bernama AS (32) dan D (38) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Indramayu, Jawa Barat pada Senin 4 Juli 2022 tadi malam.

Baca Juga: 7 Amalan Berpahala Sama Seperti Melaksanakan Ibadah Haji

"Pelaku yang pertama kita amankan berinisial AS, kemudian kita melakukan pengembangan dan D berhasil kita tangkap," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, Selasa 19 Juli 2022.

Ia menjelaskan, dari tangan AS diamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu di dalam plastik berwarna bening. Lalu, dari tangan D ditemukan tiga paket sabu di dalam plastik bening dibungkus tisu. 

"AS ini memperoleh barang bukti dari D untuk diperjualbelikan," kata dia.

Baca Juga: Mengapa Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google? Simak Penjelasan Kominfo

Selain narkoba, pihak kepolisian juga mengamankan handphone dan sejumlah uang dari tangan pelaku berinisial D.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minial 5 tahun penjara," tegas AKP Heri Nurcahyo.***

Editor: Dede Nurhasanudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x