PURWAKARTA TALK - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan Kominfo akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.
Sejak 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.
Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Tagar Cibubur Sedang Trending di Twitter, Netizen Sorot Lampu Merah CBD
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," uja Semuel Abrijani, dilansir dari laman Antara.
Meski sudah diblokir, kata dia, pemblokiran PSE hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
Baca Juga: Belum Daftar PSE Puluhan Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo, Ada YouTube dan Game PUBG
"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," jelasnya.
Baca Juga: Dalam Semalam, Polres Indramayu Bekuk Dua Pengedar Sabu