PURWAKARTA TALK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi yang belum melakukan pendaftaran sebelum tanggal 20 Juli 2022, terancam diblokir.
Melansir dari Pikiran Rakyat melalui laman Kominfo, pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.
Baca Juga: Lirik Lagu Kamu Anggap Apa dari Ghea Indrawari Beserta Link Download MP3 Lagunya
Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad
Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022