Usut Kasus Habib Bahar, Polisi Akui Sudah Periksa 52 Saksi Termasuk Ahli

- 4 Januari 2022, 09:41 WIB
Habib Bahar bin Smith kini sudah ditetapkan sebagai tersangka (Purwakarta Talk)
Habib Bahar bin Smith kini sudah ditetapkan sebagai tersangka (Purwakarta Talk) /

PURWAKARTA TALK - Polda Jabar telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli terkait adanya laporan berita bohong alias hoaks yang menyeret Habib Bahar bin Smith.

Pemeriksaan saksi yang berjumlah 52 orang itu sebagai tahapan penyidikan untuk mendalami kasus Habib Bahar soal kandungan isi ceramahnya.

"Kami juga menyita barang bukti sebanyak 12 item," kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin 3 Januari 2021 malam seperti dimuat pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Habib Bahar Diperiksa Polisi Hingga 11 Jam

Usai semua proses dilalui, tahapan selanjutnya penyidik memeriksa Habib Bahar dan TR sesuai surat panggilan yang diberikan.

Menurut Arief, berdasarkan fakta hasil penyelidikan yang dilanjutkan pemeriksaan serta gelar perkara, maka penyidik telah mendapatkan dua alat bukti.

Alat bukti tersebut sesuai dengan pasal 184 KUHP.

Baca Juga: Takut Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Habib Bahar bin Smith

Dengan dukungan barang bukti yang dapat dijadikan dasar, lanjut Arief, maka polisi meningkatkan status Habib Bahar sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x