PURWAKARTA TALK - Habib Bahar bin Smith akhirnya ditahan Polda Jawa Barat (Jabar).
Penahanan terhadah Habib Bahar dilakukan usai polisi menetapkan status tersangka dugaan penyebaran hoaks.
"Soal penahanan, tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Yakin Mendiang Vanessa Angel tak Terima Doddy Sudrajat Terus Dihujat Netizen
Menurut Arief, ada alasan di balik polisi memakai alasan subjektif.
Pertama dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Kemudian khawatir Habib Bahar melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Maka dari itu seperti dilansir PMJ News, pasal berlapis kini diterapkan polisi kepada Habib Bahar, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Ulang Tahun, Ini Nih Link Live Streaming Drama Snowdrop yang Dibintanginya
Lalu, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.