PURWAKARTA TALK - Habib Bahar bin Smith cukup lama diperiksa di Polda Jabar. Polisi memeriksa Habib Bahar sekitar 10 hingga 11 jam.
Usai diperiksa, Habib Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Penahanan terhadap Habib Bahar dilakukan hingga proses penyidikan P21 untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
Baca Juga: Takut Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Habib Bahar bin Smith
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, pada awalnya ada sebuah laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum.
"Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin 3 Januari 2021.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Yakin Mendiang Vanessa Angel tak Terima Doddy Sudrajat Terus Dihujat Netizen
Kronologi pemeriksaan hingga penahanan Habib Bahar dijelaskan Arief.