Tahapan Pemilu 2024 Masuk Masa Tenang, Panwaslu Sukatani Purwakarta Siaga Pengawasan

- 12 Februari 2024, 14:32 WIB
Jajaran Panwaslu Sukatani Purwakarta siaga masa tenang tahapan Pemilu 2024.
Jajaran Panwaslu Sukatani Purwakarta siaga masa tenang tahapan Pemilu 2024. /TIM PR Purwakarta

PR PURWAKARTA - Seluruh jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukatani, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) siaga di masa tenang pasca berakhirnya masa kampanye Pemilu 224. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye di masa tenang.

Komisioner Panwaslu Sukatani juga sebagai Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Iwan mengatakan bahwa masa kampanye telah berkahir saat ini sudah masuk masa tenang.

Sebagaimana diketahui, kata dia, bahwa pada PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum disebutkan jadwal kampanye peserta pemilu telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024. Dilanjut masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024.

Baca Juga: Disperkim Purwakarta Dinilai Mendiskriminasi Media

"Peserta kampanye sudah diberikan waktu selus-luasnya yaitu mulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024, untuk melakukan kegiatan kampanye agar pemilih dapat memutuskan siapa yang layak dipilih saat pencoblosan di 14 Februari 2024 nanti," katanya.

"Saat ini sudah masuk masa tenang, para peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Jika ditemukan ada peserta pemilu yang melakukan hal itu maka dipastikan masuk pada pelanggaran tindak pidana pemilu," tambahnya.

Selama masa tenang, tegas dia, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: pertama, tidak menggunakan hak pilihnya, kedua Memilih pasangan calon, ketiga Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga: Sisa Dana Insentif Daerah Purwakarta 2022 Senilai Rp 3,1 Miliar Tak Masuk Kas Daerah, Masuk Kantong Siapa?

"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta," katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x