Tahapan Pemilu 2024 Masuk Masa Tenang, Panwaslu Sukatani Purwakarta Siaga Pengawasan

- 12 Februari 2024, 14:32 WIB
Jajaran Panwaslu Sukatani Purwakarta siaga masa tenang tahapan Pemilu 2024.
Jajaran Panwaslu Sukatani Purwakarta siaga masa tenang tahapan Pemilu 2024. /TIM PR Purwakarta

Hal senada diungkapkan Nasrul Kasaeful komisioner Panwaslu kecamatan Sukatani Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Senketa (PPPS), bahwa bagi peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ditemukan oleh pengawas pemilu atau terdapat laporan dugaan pelanggaran di masa tenang ini akan mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pemilu ini kan sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Kita sebagai penyelenggara berusaha menjalankan undang-undang tersebut berikut turunannya, dan saya yakin para peserta pemilu pun sudah tahu hal ini. Maka dalam hal ini saya mengingatkan kepada peserta pemilu khususnya pada pasal 523 UU pemilu agar dipatuhi supaya pemilu ini berjalan sesuai aturan termasuk pada masa tenang ini, karena sanksinya sangat berat," katanya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu, Caleg Partai Golkar Purwakarta Agus Dermawan Dipanggil Panwascam

Terakhir dia menjelaskan, bahwa selain pengawasan terhadapat peserta pemilu di masa tenang, saat ini sedang beririsan dengan pengawasan pendistribusian surat undangan model C-Pemberitahuan-KPU kepada para calon pemilih.

“Kami saat ini sudah memiliki 203 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-kecamatan Sukatani, Purwakarta. Dalam hal pengawsan kami melakukan pemetaan dan bagi tugas kepada seluruh jajaran pengawasa yang ada di wilayah kerja kami. Tak ketinggalan para Pengawas Kelurahan/Desa pun tak luput dari tugas ini karena kami kekurangan personil untuk melakukan pengawasan secara maksimal.” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah