Nana menyampaikam, sebelum melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Pihak Kejari Purwakarta telah meminta keterangan dari 800 orang saksi.
"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," katanya.
Dari 800 saksi yang diperiksa, papar dia, bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
"Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran."
"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," kata Nana.
Baca Juga: Puluhan Organisasi Masyarakat Purwakarta Deklarasi Stop Kriminalitas
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.
"Dari 1000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," katanya.
Lukmana menegaskan, ketiga tersangka itu disangkakan dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.
"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegas Nana.