Kejari Purwakarta Resmi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Anggaran BTT

- 24 Juli 2023, 11:57 WIB
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023. /Purwakartanews.com

PURWAKARTA TALK - Masyarakat Purwakarta dihebohkan dengan ditetapkanya tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat.

Tiga orang tersebut menurut penuturan Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H,  yaitu dugaan korupsi anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Akan Kembangkan Destinasi Wisata Kuliner Baru

"Pada 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsiaanggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG," ujar Rohayatie saat konferensi pers capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejari Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.

Baca Juga: Tahun Baru Islam 1445 H Mempererat Persaudaraan dan Kepedulian

Melansir dari laman SinarJabar, dia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsiaanggaran BTT tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,-.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah yang Keren!

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.

"Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.***

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x