Baca Juga: Disdik Purwakarta Rayakan Hari Bambu Dunia
"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana melanjutkan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, Dulnasir, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.
Namun, ia mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.
"Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidak pada persidangan nanti," pungkasnya. ***