Terbitkan SE, Disdik Purwakarta Larangan Pelajar Karya Wisata ke Luar Kota

- 29 April 2024, 14:38 WIB
Kadisdik Purwakarta Dr Purwanto.
Kadisdik Purwakarta Dr Purwanto. /

PR PURWAKARTA - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, melarang sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di wilayah tersebut untuk melaksanakan karya wisata keluar kota. Pasalnya, kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran ini sangat marak terjadi.

Larangan Dinas Pendidikan ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini, dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata di Purwakarta yang Cocok Dinikmati Bersama Keluarga

Kadisdik Purwakarta, Dr Purwanto, mengatakan keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

"Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal," kata Purwanto, memaprakan isi surat tersebut.

Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Sudah Terima Banyak Dukungan, Ketua APDESI Purwakarta Bakal Ikut Kontestasi Pilkada 2024?

Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu:

1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah