PURWAKARTA TALK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, melakukan klarifikasi dengan memanggil dua pimpinan dewan, yaitu Ketua DPRD Ahmad Sanusi dam Wakil Ketua DPRD Warseno.
Pemanggilan klarifikasi Kejari Purwakarta itu, atas laporan dan pengaduan (Lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan di Purwakarta itu, hari ini, Kamis 09 Februari 2023.
Diduga, pemanggilan yang dilakukan Kejari Purwakarta disebabkan aksi boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Purwakarta pada medio September 2022 lalu itu berbuntut laporan dugaan gratifikasi kepada para wakil rakyat tersebut.
Baca Juga: TOK! KPU Resmi Tetapkan Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Purwakarta
Diketahui sebelumnya, Kejari Purwakarta juga telah melakukan hal yang sama kepada dua pimpinan dewan lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami dan Neng Supartini serta 14 anggota dewan lainnya.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menyampaikan, ia datang ke kantor Kejari Purwakarta untuk memenuhi undangan dari pihak Kejari.
"Ini bukan pemanggilan ya, ini undangan. Undangan ini terkait adanya dugaan gratifikasi," ujar pria yang akrab disapa Haji Amor, kepada sejumlah awak media.
Baca Juga: Penyertaan Modal PDAM Purwakarta dari Tahun ke Tahun
Namun terkait dugaan gratifikasi tersebut, ia harus menjawab terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan dari pihak kejaksaan.