Masuk Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Purwakarta Kembali Rekrut Panwascam

- 25 April 2024, 21:56 WIB
Jajaran Panwascam se-Kabupaten Purwakarta saat apel siaga beberapa waktu lalu.
Jajaran Panwascam se-Kabupaten Purwakarta saat apel siaga beberapa waktu lalu. /Tim PR Purwakarta

PR PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta akan membentuk Badan Ad hoc untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang tersebar di 17 Kecamatan wilayah tersebut. Pembentukan ini dilakukan untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Adapun, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO) dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin mengatakan ada dua kategori peserta dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut, yakni dari peserta existing dan peserta pendaftar baru.

Baca Juga: Asyik! Kemenag Carikan Dana Bos Pesantren Sebesar Rp220 Miliar

“Untuk peserta existing, mereka itu anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi kinerja,” kata pria yang akrab disapa Kang Uje.

Ia menjelaskan, terkait evaluasi kinerja eksisting ini dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dilaksanakan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.

Baca Juga: Jokowi Minta Prabowo dan Gibran Siapkan Diri Langsung Bekerja

“Peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam,” katanya.

*Rekrutmen Peserta Pendaftar Baru*

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x