Aktivitas Pemadatan Lahan Rawa di Sindangkasih Purwakarta Diduga Tak Kantongi Izin

- 26 April 2024, 22:32 WIB
Lokasi pengurugan lahan bekas rawa di Kampung Balekambang, Sindangkasih, Purwakarta.
Lokasi pengurugan lahan bekas rawa di Kampung Balekambang, Sindangkasih, Purwakarta. /Tim PR/

PR PURWAKARTA - Sudah berjalan sejak tahun 2023, aktivitas pengurugan atau pemadatan lahan di Kampung Balekambang RT 60, RW 06, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tampak berjalan mulus meski disinyalir belum mengantongi izin dari dinas-terkait.

Pemadatan lahan milik perorangan yang semula merupakan rawa itu juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pada awal adanya aktivitas proyek tersebut, tak jarang lingkungan warga terdampak banjir.

Selain itu, menurut salah satu warga yang menjadi sumber media ini menyebutkan selama berjalannya aktivitas proyek tersebut kompensasi yang diterima warga setempat tidak merata atau bahkan warga yang tinggal di dekat lokasi tak mendapat kompensasi sama sekali.

Baca Juga: Hadir di Purwakarta, Bizpark Cibening Tawarkan Kawasan Pergudangan Terpadu

Namun aneh, meski aktivitas proyek tersebut tak mengantongi izin. Aktivitas proyek terkesan dibiarkan begitu saja.

Lurah setempat kepada awak media juga menyebutkan bahwa aktivitas proyek itu memang tidak berizin.

"Sepengetahuan saya proyek ini tidak ada izin, tapi kalau izin dari lingkungan setempat mah ada," ujar Lurah Sindangkasih, Oyok Wahyudin, belum lama ini.

Sebagai Lurah, Oyok juga tak dapat berbuat banyak atas adanya aktivitas proyek nakal itu. Karena menurutnya, setelah ada proyek tersebut. Sebagian wilayah Kampung Balekambang jadi terhindar dari banjir.

Oyok juga mengungkap bahwa proyek ini awalnya dikerjakan oleh kontraktor dari Jakarta. Namun kini dikelola oleh kontraktor dari Purwakarta.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x