"Sekolah memiliki peraturan, mekanisme dan dokumentasi yang jelas terkait dengan aturan sekolah, maka bapak/ibu guru di sekolah tidak boleh mengeluarkan peserta didik tanpa aturan yang jelas," pungkasnya. ***
"Sekolah memiliki peraturan, mekanisme dan dokumentasi yang jelas terkait dengan aturan sekolah, maka bapak/ibu guru di sekolah tidak boleh mengeluarkan peserta didik tanpa aturan yang jelas," pungkasnya. ***
Editor: Abdul Muit