PURWAKARTA TALK - Para siswa di Kabupaten Purwakarta bakal kena sanksi berupa penundaan atau pembatalan kelulusan jika melakukan curat coret dan konvoi kendaraan usai pengumuman kelulusan.
Kelulusan pada satuan pendidikan SD dan SMP di Purwakarta sendiri bakal dilaksanakan pada 15 Juni 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ervin Aulia Rachman mengatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.
Baca Juga: Kick Off Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan Solo, Hadiah Miliaran Rupiah Bagi Juara
Pihak sekolah bakal mensosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada para siswa untuk ditaati.
"Jika tidak ditaati yah bakal kena sanksi penundaan atau pembatalan kelulusan," ujar dia, Selasa 7 Juni 2022.
Berikut isi surat edaran larangan konvoi menggunakan kendaraan bermotor dan aksi curat coret setelah pengumuman kelulusan.
Baca Juga: Curat Coret Seragam dan Konvoi Usai Kelulusan, Siswa di Purwakarta Bakal Kena Sanksi
1. Satuan Pendidikan mensiasati mekanisme pengumuman kelulusan agar tidak memberi peluang
siswa melakukan aksi yang merugikan satuan pendidikan dan peserta didik.