RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun, Begini Aturan Lengkapnya

- 29 Agustus 2022, 13:48 WIB
Guru-guru sedang gelisah karena di RUU Sindiknas Tidak ada lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru-guru sedang gelisah karena di RUU Sindiknas Tidak ada lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi," ujar Iwan.

Dirjen GTK menjelaskan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapat kenaikan upah.

"Guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ucap Iwan.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah tetap akan memberikan pendapatan yang layak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga akan meningkatkan bantuan pada pihak yayasan penyelenggara pendidikan agar guru non-ASN tetap mendapat kenaikan penghasilan.

Baca Juga: 25 Nama Bayi Laki-laki Islami yang Lahir di Bulan Agustus

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," tutur Iwan.

Intinya, RUU Sisdiknas yang diusulkan ini merupakan bentuk apresiasi untuk guru-guru agar mereka mendapat penghasilan yang layak.

"Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang," tambah Iwan.

RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x