Apa yang Dimaksud PPPK non Guru? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 23 Juni 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi foto peraturan tentang pengadaan PPPK Tahun 2022 /Instagram @pppk.indonesia
Ilustrasi foto peraturan tentang pengadaan PPPK Tahun 2022 /Instagram @pppk.indonesia /
 

PURWAKARTA TALK -  Seleksi PPPK sudah dimulai, namun masih ada yang bingung apa sih PPPK itu? fungsi dan tugasnya seperti apa?

 Melansir dari media sosial Instagram @pppk.indonesia penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

 PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Secara umum, PPPK adalah warga negara Indonesia atau pekerja yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Pengumuman UTBK SBMPTN 2022 Hari Ini, Berikut 3 Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Lihat Hasilnya

 Sedangkan yang dimaksud dengan PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru. Secara sederhana PPPK untuk formasi non guru merupakan pegawai kontrak di pemerintahan untuk mengisi jabatan selain sebagai guru. 

 Misalnya menjadi tenaga administrasi di instansi milik pemerintah, menjadi verifikator keuangan, dan lain sebagainya. Adapun formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing instansi. 

Baca Juga: Download MP3 Lagu Yet To Come The Most Beautiful Momen dari BTS Pakai Situs Y2mate 

Jika di tahun-tahun sebelumnya kebutuhan SDM dipenuhi dengan membuka formasi CPNS, maka di tahun ini dipenuhi dengan membuka formasi PPPK selain guru. Jadi, meskipun tidak ada CPNS namun tetap dibuka seleksi untuk penerimaan pegawai kontrak tersebut. 

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x