Simak Kiteria dan Proses Seleksi Pengadaan PPPK Guru 2022

- 22 Juni 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi foto peraturan tentang pengadaan PPPK Tahun 2022
Ilustrasi foto peraturan tentang pengadaan PPPK Tahun 2022 /Instagram @pppk.indonesia

PURWAKARTA TALK - Kementerian PANRB mengeluarkan aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Guru T.A. 2022. Aturan tersebut mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi solusi untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Baca Juga: 3 Lagu Kolaborasi Denny Caknan yang Trending, Ada Satru 2

Simak isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022  berikut.

• Kiteria Pelamar

Kiteria pelamar dibagi menjadi dua, yaitu.

1. Kiteria Pelamar Prioritas.

Kiteria pelamar prioritas ini dibagi kembali menjadi tiga kategori.

a. Prioritas I

THK-II, Guru non PNS, Lulusan PPG, dan Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021, tetapi belum mendapatkan posisi.

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin

Sumber: Instagram @pppk.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x