PURWAKARTA TALK - Kementerian PANRB mengeluarkan aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Guru T.A. 2022. Aturan tersebut mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi solusi untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Baca Juga: 3 Lagu Kolaborasi Denny Caknan yang Trending, Ada Satru 2
Simak isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 berikut.
• Kiteria Pelamar
Kiteria pelamar dibagi menjadi dua, yaitu.
1. Kiteria Pelamar Prioritas.
Kiteria pelamar prioritas ini dibagi kembali menjadi tiga kategori.
a. Prioritas I
THK-II, Guru non PNS, Lulusan PPG, dan Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021, tetapi belum mendapatkan posisi.