Kabar Baik! RUU Sisdiknas juga Berlaku Bagi Guru PAUD, ini Penjelasan HIMPAUDI

29 Agustus 2022, 13:51 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus? /

PURWAKARTA TALK - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga memberi pengakuan bagi para guru PAUD.

Diketahui bahwa RUU Sisdiknas diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar guru-guru mendapat penghasilan yang layak.

Pemerintah saat ini memang tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memberi kenaikan pendapatan.

Hal ini juga dilakukan demi memuliakan harkat dan martabat guru-guru di Indonesia.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun, Begini Aturan Lengkapnya

RUU Sisdiknas juga mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati menyatakan apresiasinya atas RUU Sisdiknas tersebut.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan dimana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.

Guru PAUD terkadang mendapat perlakuan yang tidak adil, namun dalam RUU Sisdiknas, para pengajar tersebut akan mendapat hak yang sama sesuai aturannya.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Berkas Kasus Ferdy Sambo Hampir Rampung Bakal di Limpahkan Segera

Netti mengimbau kepada para guru agar tidak termakan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).

"Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru", ujar Netti.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat," lanjutnya.

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: DPR Bakal Pakai Uang Rakyat Sebesar Rp955 Juta Untuk Cetak Kalender

Kepala Badan Standar, Asesmen, Kurikulum, dan Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo menjelaskan bahwa selama tahap perencanaan, pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito.

Selain itu, pemerintah juga telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.***

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler