Diduga Sebar Hoax, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 3 Januari 2024, 12:02 WIB
 Roy Suryo
Roy Suryo /PMJ News/Fajar/

PR PURWAKARTA - Roy Suryo dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Pilar 08 terkait dugaan kebencian dan informasi bohong atau hoax.

Dilaporkannya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berawal dari cuitannya yang berasal dari akun X soal tiga jenis mic yang digunakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.

"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kejadian," kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024, seperti dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Momen Tahun Baru 2024, Indosat Ooredoo Hutchison Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 8,9 Persen

Dikatakan Hanfi, pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari ini, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTroySuryo1.

Baca Juga: Diguncang Gempa, Sumedang Ditetapkan Daerah Darurat Bencana

Ia menyanyangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai menjatuhkan Gibran.

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X-nya terkait pelaksanaan debat perdana cawapres. Ia menilai ada kejanggalan dalam perdebatan tersebut.

Baca Juga: Hanya Pakai Obat Herbal Tetes Mata, Panji Petualang Dikabarkan Telah Sembuh Total dari Penyakit Diabetes

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah