Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Penggunaan AI

- 28 Desember 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi gambar chat gpt/freepik
Ilustrasi gambar chat gpt/freepik /Dita Nilan Karlasari/Ini Dia Penyebab OpenAI Pencipta ChatGPT Terancam Bangkrut Tahun 2024

PR PURWAKARTA - Pemerintah pusat saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Prepres) dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria.

Menurut Nezar, Perpres tersebut diperlukan agar Indonesia memiliki aturan dan regulasi yang lebih kuat serta komprehensif mengatur pemanfaatan AI.

"Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif," kata Nezar, dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Pemkab Purwakarta Kolaborasi dengan EWINDO

Hal itu, kata dia, dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan taraf ekosistem AI secara nasional. Pekan lalu, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo merilis Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

"Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita," katanya.

"Sebagai pedoman bagi organisasi, baik publik maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan AI dan pemanfaatan data internal mereka selama kegiatan pengembangan dan pemanfaatan AI," tutur dia.

Baca Juga: Kadisdik Purwanto Resmikan Bale Diklat Guru Tri Tangtu PGRI Purwakarta

Wamen Nezar Patria menjelaskan SE itu memiliki tiga bagian yang paling relevan yaitu nilai-nilai etika AI, implementasi nilai-nilai etika dan akuntabilitas.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah