Diduga Terlibat Korupsi, Polres Purwakarta Amankan Kepala UPTD Kesehatan Bojong

- 26 Desember 2023, 13:16 WIB
Jumpers Polres Purwakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala UPTD Kesehatan.
Jumpers Polres Purwakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala UPTD Kesehatan. /Tim PR Purwakarta

PR PURWAKARTA - Jajaran Polres Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong, Purwakarta, berinisial DS (53) yang diduga korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2016 dan 2017 terbagi di enam sumber anggaran yang dipotong tersangka yakni, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Agaran 2016 dan Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Kabur Selama 2 Minggu, Polres Purwakarta Berhasil Ringkus DPO Oknum Guru Ngaji Cabul

Kepada awak media, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain memaparkan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Kapolres saat menggelar rilis ungkap kasus, Pada Senin 25 Desember 2023 kemarin.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 2030 Sebanyak 15 Juta Unit Kendaraan Listrik Mengaspal di Indonesia

Dia mengatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Saksi-saksi sebanyak 48 orang saksi. Lalu berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada. Kerugian negara mencapai Rp.1.035.386.182," katanya.

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Edwar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x