PR PURWAKARTA - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) menangkap seorang pemuda mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pemuda tersebut diketahui berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamankan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 5 Mei 2024.
Baca Juga: Antisipasi Pencurian Kendaraan, Polres Purwakarta Gelar Operasi Jaran
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,'' kata Yudi, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 tablet warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis Hexymer, 180 butir obat keras jenis Tramadol, 1745 tablet warna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham dan 8 bungkus plastik klip bening.
Baca Juga: Polisi Temukan Laboratorium Narkoba di Badung Bali
Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.445.000, sebuah goodie bag warna merah dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.