PURWAKARTA TALK – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang PDP, Selasa, 20 September 2022.
RUU PDP tersebut disahkan terkait kebocoran data yang selama ini terjadi di Indonesia oleh para hacker.
Sebelumnya, Indonesia dihebohkan dengan hacker bernama Bjorka yang ramai dibicarakan oleh publik terkait aksinya yg membocorkan data pribadi milik sejumlah pejabat.
UU PDP ini diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk masyarakat Indonesia yang menyerahkan data pribadinya kepada pihak pengelola data.
Baca Juga: Hacker DESORDEN Klaim Curi Data 1,6 GB Data Pertamina
Namun, hacker lain bernama DESORDEN menilai sikap pemerintah Indonesia untuk meningkatkan sistem keamanan siber itu sudah terlambat.
Dia mengungkapkan dalam sebuah thread di situs breached.to, dari 273 juta penduduk Indonesia, sebanyak 185 juta data warga negara Indonesia telah tersedia alias bocor di situs gelap.
Hal itu jelas berbahaya jika data pribadi penduduk Indonesia berada di tangan yang tepat atau tahu menyalahgunakan data itu untuk keuntungannya.