Terbaru! Kejagung RI Telah Menerima Berkas Perkara Tersangka Putri Chandrawathi

- 19 September 2022, 09:19 WIB
Brigadir J Tak Mampu Penuhi Keinginan Putri Candrawathi Yang  Mendambakan Hal ini!
Brigadir J Tak Mampu Penuhi Keinginan Putri Candrawathi Yang Mendambakan Hal ini! /

PURWAKARTA TALK - Terbaru Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI) telah menerima berkas perkara Putri Chandarawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Republik Indonesia ( Kapuspenkum Kejagung RI) Ketut Sumadena mengatakan, pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersangka Putri Chandrawathi sudah diterima pada Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Polisi Dinilai Gegabah dalam Penetapan Tersangka Seorang Pemuda Asal Madiun Sebagai Tersangka Kasus Bjorka

Menurutnya, dari keterangan resminya berkas perkara tersangka Putri Chandarawathi dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340," kata Ketut dalam keterangan persnya dikutip Purwakarta Talk dari PMJ News pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Teori Konspirasi Ungkap Siapa Bjorka Sebenarnya, Mungkinkah Orang Madiun yang Berprofesi Sebagai Penjual Es?

Sebelumnya Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryotomengumumkan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Telah menetapkan istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. ***

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah