PURWAKARTA TALK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sebut polisi bertindak gegabah dan terkesan buru-buru dalam menetapkan status tersangka kepada pemuda Madiun yang diduga membantu Bjorka.
MAH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dengan Bjorka oleh polisi pada Jumat, 16 September 2022, merupakan pemuda asal Madiun yang berprofesi sebagai penjual es.
LBH Surabaya yang mendampingi MAH dalam kasus Bjorka itu, menilai penetapan tersangka itu terlalu cepat.
“Menurut kami masih sangat prematur, dipaksakan, dan tidak nyambung,” ucap Kadiv Advokasi & Jaringan YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin.
Diketahui, MAH diduga terlibat memfasilitasi dan menyebarkan data ke publik lewat akun Telegram yang dibuatnya untuk membantu Bjorka.
“Seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Habibus Shalihin.
“Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekedar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan sebelumnya,” lanjutnya.