RUU PDP Resmi Disahkan DPR, Setelah 185 Juta Data Penduduk Indonesia Telah Tersebar di Situs Gelap

- 20 September 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi RUU PDP.
Ilustrasi RUU PDP. /Pixabay/mohamed Hassan

Selain itu, DESORDEN menyatakan kemungkinan besar bahwa kurang dari setahun, sebagian besar data-data pribadi penduduk Indonesia akan tersebar dan menjadi rahasia umum.

“Indonesia berpenduduk sekitar 273 juta jiwa. Dari apa yang tersedia secara online, sekitar 185 juta catatan data pribadi sudah tersedia untuk dijual atau diunduh di darknet,” tulisnya.

Baca Juga: Pertamina Dapat Pesan Menohok dari Hacker DESORDEN, Kami Tidak Tertarik Dengan Sistem Siber Indonesia yang Beg

“Sangat mungkin, dalam waktu kurang dari setahun, sebagian besar data pribadi warga negara Indonesia sudah bocor,” tambahnya.

Terlepas dari benar atau tidaknya yang dikatakan oleh hacker bernama DESORDEN, pemerintah Indonesia sangat optimis menyambut pengesahan RUU PDP oleh DPR.

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut UU PDP sebagai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Bakal Cair Pekan Ini, Cek Cara dan Proses Penyalurannya

“Penegakan ketentuan perlindungan data pribadi perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik publik dan privat, dan masyarakat,” kata Johnny G Plate.

Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik,” sambungnya, dikutip purwakarta.pikiran-rakyat.com dari Antara, Selasa, 20 September 2022.

Menkominfo juga menilai pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang merupakan kemajuan besar dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah