Kominfo Klarifikasi Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi

- 24 Agustus 2022, 12:46 WIB
Menkominfo Johnny G Plate akui, pihaknya sulit berantas judi online./pikiran-rakyat.com
Menkominfo Johnny G Plate akui, pihaknya sulit berantas judi online./pikiran-rakyat.com /

PURWAKARTA TALK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan terkait update perkembangan penanganan dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom).

Sebelumnya beberapa hari waktu terakhir lalu ramai di perbincangkan soal dugaan kebocoran data perusahaan BUMN tersebut.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan klarifikasi terkini terkait dugaan kebocoran data.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Cacar Monyet, Presiden Minta Menkes Segera Sediakan Vaksin

Dia mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.

"Konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan jika PLN dan atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian KominfoKominfo," kata Semuel dikutip PurwakartaTalk dari keterangan persnya, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: PSI Tertarik Bergabung Dengan Koalisi Indonesia Bersatu, Giring: Mungkin saja Berlanjut ke Pelaminan

Disampaikan Semuel Kementerian Kominfo telah memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tanggal 20 Agustus 2022 dan PT Telkom Indonesia (Telkom) pada tanggal 22 Agustus 2022 serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut.

"Akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x