Mengapa Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google? Simak Penjelasan Kominfo

- 18 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi aplikasi yang akan diblokir Kominfo.
Ilustrasi aplikasi yang akan diblokir Kominfo. /

PURWAKARTA TALK - Masyarakat perlu mengetahui penjelasan tentang Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google.

Dikutip Purwakarta Talk daej Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kenapa Kominfo akan blokir WhatsApp, Instagram dan Google? Ini Penjelasannya," Hal ini bermula dari pernyataan Kominfo pada bulan Juni tentang penyelenggara sistem elektronik atau PSE.

Pada waktu itu pihak Kominfo menerangkan bahwa akan memblokir aplikasi WhatsApp, Instagram bahkan Google apabila tidak mendaftarkan Aplikasinya sesuai kebijakan PSE.

Baca Juga: SMK Farmasi Purwakarta Luluskan 37 Siswa Terbaik, Yayasan Yasri: Harus Kita Apresiasi

Pihak Kominfo kemudian memberikan batas waktu pendaftaran aplikasi tersebut hingga tanggal 20 Juli 2022.

Apabila terdapat aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Kominfo.

Maka aplikasi tersebut nantinya akan diblokir oleh pihaknya.

Seperti yang terdapat pada Peraturan Menteri Kominfo nomer 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik, yang dilansir dari laman resmi Kominfo.

Maka dari itu, sejumlah pengembang aplikasi raksasa seperti WhatsApp, Instagram, dan Google kini sedang memproses pendaftaran kebijakan PSE tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x