Nilai ambang batas tersebut :
1. Kompetensi teknis
2. Kompetensi manajerial dan sosial kultural
3. Wawancara
• Penambahan Nilai
1. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
2. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.
Baca Juga: Cek Disini Daftar Besaran Uang yang Diterima Masyarakat pada Program Bansos PKH Tahap 2 2022
• Pemenuhan Kebutuhan
1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru non PNS di sekolah negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.