Simak Kiteria dan Proses Seleksi Pengadaan PPPK Guru 2022

- 22 Juni 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi foto peraturan tentang pengadaan PPPK Tahun 2022
Ilustrasi foto peraturan tentang pengadaan PPPK Tahun 2022 /Instagram @pppk.indonesia

Nilai ambang batas tersebut :

   1. Kompetensi teknis

   2. Kompetensi manajerial dan sosial kultural

   3. Wawancara

• Penambahan Nilai

1. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.

2. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.

Baca Juga: Cek Disini Daftar Besaran Uang yang Diterima Masyarakat pada Program Bansos PKH Tahap 2 2022

• Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru non PNS di sekolah negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin

Sumber: Instagram @pppk.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah