2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan di lakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
• Panitia Seleksi
1. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
3. Panitia Seleksi Intansi daerah.
Itulah Peraturan, Kiteria dan Proses Seleksi Pengadaan PPPK Guru T.A. 2022. Aturan tersebut juga bisa kamu unduh lengkapnya pada laman jdih.menpan.go.id.***