BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal

- 11 Juni 2022, 14:20 WIB
BPJS Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal
BPJS Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal /

Baca Juga: Jelang Pemakaman, Ridwan Kamil Sampaikan 'Kado' Istimewa Bagi Eril

Kabar rencana pengahapusan kelas rawat inap dan penerapan KRIS ini juga di benarkan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati.

Menurutnya nantinya tidak ada pembeda lagi antar kelas, namun yang jadi pembeda nanti yaitu melalui kiterianya.

“Jadi yang kita pegang itu kan ada 12 kriteria, seperti ventilasi, jarak antara tempat tidur, pencahayaan, adakah out put oxygen, lebar tempat tidur, dan lainnya, dari kriteria tersebut adalah kelas rawat inap standar," jelasnya.

Muliati nenegaskan bahwa sistem jaminan sosial (JKN) di susun atau di rumuskan berdasarkan asas keadilan sosial.

Untuk pelaksanaannya sendiri, program KRIS JKN akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Di tahun 2022 ini sendiri, program KRIS JKN baru akan diuji coba di beberapa rumah sakit berbagai provinsi Indonesia.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah