BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal

- 11 Juni 2022, 14:20 WIB
BPJS Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal
BPJS Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal /


PURWAKARTA TALK - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami perubahan, yaitu menghapus pelayanan kelas rawat inap 1, 2 dan 3.

Rencana pengahapusan pelayanan BPJS 1, 2 dan 3 ini nantinya akan berubah menjadi satu kelas dengan standar yang sama, yaitu menerapka Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Menuturkan, rencana penghapusan pelayanan kelas BPJS tersebut telah masuk sebagai rencana sejak awal.

"Itu memang sudah direncanakan sejak awal,” ujar Menkes Budi Gunawan Sadikin dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Sejarah dan Daftar Juara Piala Presiden dari Tahun ke Tahun

Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) berdampak pada polemik iuran jaminan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis sesuai dengan kategori pekerjaan, yakni penerima bantuan iuran (PBI), penerima upah (PU), keluarga PU, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta veteran.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.

Konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x