PURWAKARTA TALK – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Dalam surat tersebut Kemenkes menetapkan aturan baru mengenai isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar virus Covid-19.
Surat tersebut langsung diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Tiga Tahun Tukangi Persib Bandung, Robert Alberts Raih 100 Poin, Musim ini Juara?
Melalui surat itu Menkes Budi menegaskan, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.
Baca Juga: Liga Inggris : Klasemen dan Link Live Streaming Everton vs Aston Villa
Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.