BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Menkes Ungkap Alasannya

- 26 Januari 2022, 13:50 WIB
BPJS Kesehatan akan segera dihapus.
BPJS Kesehatan akan segera dihapus. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS

PURWAKARTA TALK - Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru tenkait BPJS Kesehatan pada Januari 2022.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan menghapus layanan dari BPJS Kesehatan.

Dalam keterangan resminya dikatakan, BPJS Kesehatan yang akan dihapus mulai dari kelas 1, 2 dan kelas 3.

Baca Juga: PT CSG di Garut Jawa Barat Buka Lowongan Kerja Januari 2022, Ini Persyaratanya

Nantinya layanan BPJS Kesehatan yang dihapus akan diganti menjadi bentuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berkaitan dengan hal itu, Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelaskan mengapa BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Menurutnya, penghapusan layanan BPJS Kesehatan perlu dilakukan lantaran mencegah munculnya defisit saat membantu masyarakat.

Baca Juga: Jessica Hancurkan Irvan, Mama Rosa Diputuskan tidak Bersalah, Ikatan Cinta Rabu 26 Januari 2022

"Kita tidak mau BPJS itu (nanti) mengalami defisit, itu harus positif, jadi bisa mengcover rakyat lebih luas. Dengan layanan sudah sesuai standar," kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah