BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal

- 11 Juni 2022, 14:20 WIB
BPJS Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal
BPJS Hapus Kelas Rawat Inap, Menkes : Itu Sudah Direncanakan Sejak Awal /


PURWAKARTA TALK - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami perubahan, yaitu menghapus pelayanan kelas rawat inap 1, 2 dan 3.

Rencana pengahapusan pelayanan BPJS 1, 2 dan 3 ini nantinya akan berubah menjadi satu kelas dengan standar yang sama, yaitu menerapka Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Menuturkan, rencana penghapusan pelayanan kelas BPJS tersebut telah masuk sebagai rencana sejak awal.

"Itu memang sudah direncanakan sejak awal,” ujar Menkes Budi Gunawan Sadikin dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Sejarah dan Daftar Juara Piala Presiden dari Tahun ke Tahun

Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) berdampak pada polemik iuran jaminan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis sesuai dengan kategori pekerjaan, yakni penerima bantuan iuran (PBI), penerima upah (PU), keluarga PU, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta veteran.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.

Konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.

Baca Juga: Jelang Pemakaman, Ridwan Kamil Sampaikan 'Kado' Istimewa Bagi Eril

Kabar rencana pengahapusan kelas rawat inap dan penerapan KRIS ini juga di benarkan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati.

Menurutnya nantinya tidak ada pembeda lagi antar kelas, namun yang jadi pembeda nanti yaitu melalui kiterianya.

“Jadi yang kita pegang itu kan ada 12 kriteria, seperti ventilasi, jarak antara tempat tidur, pencahayaan, adakah out put oxygen, lebar tempat tidur, dan lainnya, dari kriteria tersebut adalah kelas rawat inap standar," jelasnya.

Muliati nenegaskan bahwa sistem jaminan sosial (JKN) di susun atau di rumuskan berdasarkan asas keadilan sosial.

Untuk pelaksanaannya sendiri, program KRIS JKN akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Di tahun 2022 ini sendiri, program KRIS JKN baru akan diuji coba di beberapa rumah sakit berbagai provinsi Indonesia.***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah