Polisi Amankan Pengedar Obat Farmasi Ilegal di Purwakarta

- 14 Mei 2024, 16:28 WIB
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Sat Res Narkoba IPTU Jonson Sirait saat menunjukkan barang bukti
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Sat Res Narkoba IPTU Jonson Sirait saat menunjukkan barang bukti /Tim PR Purwakarta

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MI mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Pemerintah Berangkatkan Kloter Pertama Jemaah Haji

''Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' tegas Yudi.

Terkait hal ini, ia menyatakan tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah