50 Anggota DPRD Purwakarta Terpilih Akan Dilantik pada 6 Agustus 2024

- 27 Juni 2024, 09:27 WIB
Ilustrasi: Gedung DPRD Purwakarta.
Ilustrasi: Gedung DPRD Purwakarta. /Ist./


PR PURWAKARTA – Pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam agenda sidang paripurna istimewa.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Suhandi menyampaikan dijadwalkan pelantikan 50 anggota DPRD Purwakarta akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2024. Purwakarta disesuaikan dengan akhir masa jabatan periode sebelumnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Untuk pelantikan, kata dia, masih tetap mengacu aturan lama. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Purwakarta 2019-2024 dilantik pada 6 Agutus 2019.

Baca Juga: Jasa Tirta II Resmikan Gedung Arsip Baru

Jadi kalau masa baktinya lima tahun berarti akan berakhir 6 Agustus 2024 sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal itu kita laksanakan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029
Unntuk persiapan pelantikan telah dilaksanakan dengan menjalin koordinasi bersama KPU Purwakarta menyangkut proses administrasi dan lainnya.

Baca Juga: Tandatangani Surat Pernyataan Sikap, Kejari Purwakarta Janji Tuntaskan Dugaan Kasus Gratifikasi Mobil

Salah satunya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terpilih.

Baca Juga: Pilkada Purwakarta, KPU Coklit Data Pemilih Melalui Pantarlih

Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

"Setelah mendapat SK Gubernur Jawa Barat, mereka akan menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan terpilih," pungkasnya. ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah