c. Sedang melakukan ibadah.
d. Menikah.
e. Sedang hamil, melahirkan, menyusui, ataupun keguguran.
f. Satu kantor, satu perusahaan dengan pasangan ataupun anggota keluarga lain.
g. Membuat atau menjadi anggota atau pengurus dan mengikuti kegiatan serikat pekerja.
h. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwenang atas adanya tindak pidana.
i. Ada perbedaan dalam hal ideologi, agama, suku, ras, warna kulit, golongan, kondisi fisik, status perkawinan, aliran politik, dan lainnya.
j. Cacat tetap atau sakit yang mana proses penyembuhannya tidak tentu, hal itu terjadi karena adanya kecelakaan kerja.***