Seorang Pekerja di Purwakarta Kena PHK Jelang Lebaran, FSPMI Pastikan Kaum Buruh Bakal Lakukan Perlawanan

- 12 April 2024, 11:41 WIB
Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat.
Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat. /Ist./

Menurut Wahyu Solidarity Time akan menjadi kilas balik bagi tumbuh kembangnya sikap senasib sepenanggungan sebagai kelas pekerja dan harus dipahami bahwa ketidakpedulian hanya akan menyebabkan hal yang serupa dengan apa yang menimpa Dwi ini akan terus terjadi dan berdampak lebih luas lagi.

Wahyu menambahkan bahwa berbicara tentang kepedulian, menjadi teringat pada cerita tikus-ayam-kambing dan sapi yang lantaran tidak ada yang perduli atas curhatan tikus menyebabkan ayam-kambing dan sapi menjadi korban untuk tuannya yang mati dipatuk ular berbisa akibat perangkap tikusnya justeru mengenai ular berbisa.

Wahyu juga meminta do'a dari seluruh masyarakat semoga PHK yang menimpa Dwi Hadi Waryanti akhirnya dibatalkan perusahaan dan Dwi dapat bekerja kembali serta menjalani pengobatan penyakitnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan tentang PHK itu sendiri? Menurut aturan perundangan, ada beberapa alasan yang diperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK, yaitu sebagai berikut:

a. Tidak lulus masa percobaan.

b. Kontrak atau PKWT sudah berakhir.

c. Sanksi karena karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran berat.

d. Karyawan ditahan ataupun diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan.

e. Karyawan terbukti melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun melanggar aturan perusahaan.

f. Mengundurkan diri tanpa adanya paksaan dan tekanan.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah